Cara Registrasi Kartu Indosat Tanpa KTP dan KK Terbaru 2024

Diposting pada

Untuk melakukan registrasi kartu Indosat, syarat utama yang harus dipenuhi adalah menyiapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga). Lalu bagaimana jika kedua dokumen tersebut hilang? Apakah ada cara registrasi nomor Indosat tanpa KTP dan KK?

Sebelum kami jelaskan lebih lanjut, perlu diketahui bahwa penggunaan KTP dan KK untuk registrasi kartu Indosat sudah tertuang dalam Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 01/2018 dan Surat Ketetapan BRTI No. 3/2008.

Meski begitu, ada beberapa cara registrasi kartu Indosat tanpa KTP dan KK. Melalui artikel berikut kami bakal menjelaskannya secara lengkap, beserta dokumen apa saja yang bisa digunakan sebagai pengganti KTP dan Kartu Keluarga.

Selain dokumen, proses pendaftaran nomor Indosat juga menerapkan beberapa syarat dan ketentuan lain, seperti jumlah maksimal registrasi dan wilayah pendaftaran. Supaya lebih jelasnya, silahkan simak pembahasan lengkap mengenai syarat hingga cara registrasi kartu Indosat tanpa KTP dan KK berikut ini.

Syarat Daftar Kartu Indosat Tanpa KTP dan KK

Syarat Daftar Kartu Indosat Tanpa KTP dan KK

Seperti kita tahu, setiap kali ingin registrasi kartu Indosat perlu mencantumkan nomor KTP dan nomor KK. Setiap WNI memiliki kuota sebanyak 3 kali untuk melakukan registrasi nomor menggunakan KTP dan KK yang sama.

Apabila kuota registrasi sudah habis, maka pengguna Indosat bisa melakukan Unpair terlebih dahulu untuk mengembalikan kuota. Setelah itu proses registrasi kartu baru bisa dilakukan lagi pakai nomor KTP dan KK.

Akan tetapi jika karena satu dan lain hal kamu tidak bisa menyertakan nomor dari kedua dokumen tersebut, maka silahkan pakai cara registrasi tanpa KTP dan KK. Sebelum itu, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini sebagai pengganti KTP dan Kartu Keluarga:

1. Paspor

Dokumen ini bisa kamu gunakan untuk daftar kartu Indosat baru. Paspor merupakan salah satu dokumen penting berisi data kewarganegaraan. Jika kamu merupakan WNA (Warga Negara Asing) dan ingin meregistrasi kartu Indosat di Indonesia, bisa menggunakan Paspor.

2. KITAP/KITAS

Selain Paspor, KITAS / KITAP juga bisa dipakai untuk aktivasi nomor Indosat tanpa KTP dan KK. Bagi yang belum tahu, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) merupakan dokumen yang diberikan pada WNA yang tinggal di Indonesia. Dalam hal ini, pihak Indosat menerima pendaftaran nomor baru menggunakan salah satu dokumen tersebut jika tidak mempunyai KTP dan KK.

Jika kedua dokumen tersebut berlaku untuk WNA yang ingin mengaktifkan nomor IM3 di Indonesia, lalu bagaimana dengan WNI yang ingin mendaftar nomor Indosat tanpa KTP dan KK? Apa saja dokumen yang perlu disiapkan?

Bagi Warga Negara Indonesia, proses daftar nomor Indosat tanpa KTP dan KK bisa dilakukan tanpa harus menyiapkan dokumen pengganti. Akan tetapi ada cara khusus untuk melakukan pendaftaran, tidak bisa dilakukan lewat SMS.

Cara Registrasi Kartu Indosat Tanpa KTP dan KK

Cara Registrasi Kartu Indosat Tanpa KTP dan KK

Apabila sudah menyiapkan dokumen pengganti KTP dan KK sudah siap, selanjutnya kamu bisa memulai cara daftar nomor Indosat tanpa kedua dokumen tersebut. Di bawah ini kami punya beberapa cara untuk registrasi kartu Indosat tanpa KTP dan KK, baik untuk WNA maupun WNI:

Baca Juga: 20 Kode Rahasia Paket Internet Murah Indosat Terbaru

Lewat Aplikasi

Pertama, kami merekomendasikan cara registrasi kartu Indosat tanpa KTP dan KK melalui aplikasi MyIM3. Silahkan download aplikasinya terlebih dahulu di Google Play Store atau App Store.

Jika sudah, kamu tinggal registrasi akun menggunakan nomor Indosat yang akan di daftarkan. Untuk koneksi nya, kamu bisa menggunakan Wifi atau Tethering dari HP teman.

Apabila semuanya sudah siap, sekarang kamu tinggal mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Buka aplikasi MyIM3
  • Pada halaman utama ketuk menu Registrasi Kartu
  • Lalu pilih Paspor sebagai pengganti KTP
  • Lanjut masukkan nomor Paspor pada kolom yang tersedia
  • Setelah itu lengkapi juga informasi tanggal lahir sesuai di Paspor
  • Jika sudah, sekarang unggah foto Paspor sesuai instruksi. Pastikan hasil foto jernih, agar sistem bisa membaca data yang tertera di Paspor
  • Setelah berhasil mengunggah foto Paspor, selanjutnya kami diminta mencantumkan nomor Indosat yang akan di registrasi
  • Klik Submit untuk mengirim data registrasi
  • Jika berhasil, kamu akan menerima pemberitahuan lewat SMS

Lewat SMS

Cara kedua adalah registrasi lewat SMS ke nomor 4444. Ya, sama seperti saat mendaftarkan nomor Indosat menggunakan KTP dan KK, hanya saja disini kamu cukup memasukkan nomor Paspor, KITAP/KITAS. Silahkan ikuti langkah-langkah berikut untuk registrasi kartu Indosat:

  • Masuk ke aplikasi Pesan di HP
  • Buat Pesan Baru dengan cara tap ikon ( + ) di pojok kanan bawah
  • Lanjut ketikkan format Pesan= REG [spasi] Nomor Paspor / KITAP / KITAS#
    Contoh= REG [spasi] 12344566878#
  • Kirim SMS ke 4444
  • Tidak lama kemudian akan muncul balasan SMS berisi pemberitahuan bahwa registrasi kartu Indosat telah berhasil

Lewat Gerai Indosat

Semua cara di atas berlaku bagi WNA (Warga Negara Asing) yang menggunakan Paspor maupun KITAP / KITAS untuk registrasi kartu Indosat tanpa KTP dan KK. Sedangkan untuk para WNI yang ingin mengaktifkan nomor Indosat tanpa KK dan KTP bisa dilakukan secara Offline melalui Kantor Indosat terdekat, caranya:

  • Kunjungi gerai Indosat terdekat
  • Sesampainya disana, silahkan ambil nomor antrian untuk bertemu Customer Service
  • Tunggu hingga tiba giliran
  • Jika sudah, silahkan menuju ke meja CS Indosat dan sampaikan maksud kedatangan, yaitu ingin registrasi kartu Indosat tanpa KTP dan KK
  • Selanjutnya petugas bakal meminta keterangan lebih lanjut kenapa kamu tidak bisa daftar nomor baru menggunakan KTP dan KK
  • Berikan keterangan sesuai alasan, seperti kedua dokumen tersebut hilang, rusak atau lainnya
  • Jika memungkinkan, petugas akan membantu proses registrasi kartu baru menggunakan dokumen lain
  • Silahkan ikuti saja instruksi dari petugas

Lalu bagaimana jika cara diatas ternyata tidak bisa dilakukan? Kalau begitu, maka kami menyarankan untuk membeli kartu Indosat yang sudah terdaftar. Sehingga kamu bisa langsung menggunakan nomor tersebut tanpa perlu melakukan registrasi terlebih dahulu.

Registrasi Kartu Indosat Gagal?

Registrasi Kartu Indosat Gagal

Sampai disini kamu sudah tahu bagaimana cara registrasi kartu Indosat tanpa KTP dan KK, yaitu bagi WNA bisa menggunakan Paspor dan KITAP/KITAS. Sedangkan bagi WNI, cara registrasi kartu tanpa KTP dan KK bisa dilakukan melalui gerai Indosat atau membeli nomor baru yang sudah terdaftar.

Baca Juga: Apa Itu Unpair Indosat? Pengertian, Cara dan Alasan

Namun, cara di atas ternyata tidak 100% berhasil untuk mendaftar nomor baru. Beberapa pengguna mengaku registrasi kartu Indosat gagal, padahal sudah mengikuti setiap langkah dengan benar. Jika begitu, ada kemungkinan registrasi gagal dikarenakan beberapa faktor berikut ini:

1. Kuota Pendaftaran Penuh

Pertama, jika kamu gagal registrasi kartu Indosat tanpa KTP dan KK karena kedua dokumen tersebut hilang. Meski begitu, kamu masih ingat NIK maupun nomor KK, hanya saja registrasi tetap gagal. Jika begitu, besar kemungkinan NIK dan nomor KK sudah digunakan untuk registrasi 3 nomor atau kartu.

2. Salah Memasukkan Nomor Dokumen

Kedua, bagi WNA yang sudah mengikuti tata cara daftar nomor Indosat menggunakan Paspor maupun KITAS/KITAP tapi hasilnya gagal, maka kemungkinan data nomor dokumen yang dimasukkan salah. Sebagai solusinya, kamu cukup mengulang langkah-langkah dari awal dan pastikan nomor yang dimasukkan benar.

3. Kebijakan Operator

Terakhir, registrasi nomor Indosat tanpa KTP dan KK juga bisa gagal karena kebijakan Operator. Artinya, Indosat sudah benar-benar tidak menerima pendaftaran nomor baru tanpa mencantumkan NIK dan nomor Kartu Keluarga.

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan dari Paketinternets.com mengenai cara registrasi kartu Indosat tanpa KTP dan KK. Cara di atas kami tujukan pada WNA maupun WNI yang ingin mendaftar nomor Indosat tapi tidak memiliki KTP dan Kartu Keluarga.

Selain itu, kami juga menjelaskan beberapa alasan atau penyebab ketika mendapati proses registrasi tanpa kedua dokumen tersebut gagal. Dalam beberapa kasus, masalah tersebut bisa diatasi, tapi jika masalah disebabkan oleh kebijakan Operator, maka tidak ada solusi selain mengikuti kebijakan tersebut.

Tinggalkan Balasan